SinyalAI
Indonesia

Perpres Peta Jalan AI dan Etika AI Sudah di Meja Presiden

Dua Peraturan Presiden — Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI — dilaporkan telah sampai ke meja Presiden Prabowo untuk disahkan. Ini akan menjadi kerangka AI komprehensif pertama Indonesia. Apa isinya, dan apa yang tidak diaturnya?

Status per 7 September 2026

Indonesia berada di ambang pemberlakuan regulasi kecerdasan buatan yang paling signifikan sejak teknologi ini ramai dipakai. Dua draf Peraturan Presiden — Peta Jalan AI (AI National Roadmap) dan Etika AI — dilaporkan sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebelumnya memastikan arah dokumen ini: Perpres AI akan menjadi kerangka kebijakan rujukan lintas sektor — swasta, pemerintah, pengembang AI, hingga riset perguruan tinggi dan industri.

"Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia."

— Nezar Patria, Wamenkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menambahkan bahwa Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional menjadi fondasi awal, dengan beberapa peraturan turunan menyusul setelahnya.

Jejak waktu yang perlu diketahui

Regulasi ini bukan muncul tiba-tiba, dan riwayat penundaannya penting untuk membaca seberapa siap penerapannya:

WaktuKejadian
|
|
|
|
|
|

Indonesia juga punya payung yang lebih panjang: Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020–2045 dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2030 yang dirancang Kemkomdigi.

Apa yang diatur — dan apa yang tidak

Ini bagian yang paling sering salah dipahami.

Yang diatur: garis tegas antara penggunaan yang diperbolehkan, operasional yang memerlukan pengawasan ketat, dan aktivitas yang dilarang. Pemerintah memprioritaskan etika, keselamatan, dan keamanan sebagai fondasi sebelum aturan sektoral menyusul. Setelah peta jalan terbit, setiap kementerian dan lembaga diwajibkan menyusun pedoman AI-nya sendiri — penegakan rinci jatuh ke regulasi sektoral.

Yang TIDAK diatur: sanksi. Nezar Patria menegaskan Perpres ini tidak memuat sanksi pelanggaran. Alasannya struktural — di sistem hukum Indonesia, hanya undang-undang yang bisa menjatuhkan sanksi. Perpres tidak bisa.

Konsekuensinya, penindakan penyalahgunaan AI tetap merujuk ke peraturan yang sudah ada: UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, mencatat satu risiko nyata: UU PDP disahkan 2022 tapi aturan turunannya belum lengkap dan lembaga pengawasnya belum terbentuk. Kalau Perpres AI terbit lebih dulu sebelum turunan PDP beres, pengawasan dan penegakan AI bisa tersendat.

"Idealnya, Indonesia memiliki undang-undang khusus AI sendiri." — Heru Sutadi

Empat fokus taktis inisiatif nasional

Program AI pemerintah terbagi ke empat pilar:

  1. Peta Jalan AI dan Regulasi Tata Kelola (2026–2030) — Perpres sebagai pedoman lintas sektor, memastikan adopsi berjalan etis, transparan, dan patuh pelindungan data pribadi.
  2. Infrastruktur dan Komputasi — pembangunan pusat data dan infrastruktur komputasi dengan investasi triliunan rupiah.
  3. Pusat Riset dan Pengembangan Talenta — kolaborasi pemerintah, akademisi, dan industri (antara lain lewat KORIKA).
  4. Ekosistem dan pendanaan — muncul usulan "sovereign AI fund" untuk membiayai proyek strategis, dengan usulan timeline 2027–2029 dan pengelolaan utama oleh Danantara, lewat model pembiayaan publik-swasta.

Kritik yang layak didengar

Tidak semua berjalan mulus. Beberapa catatan yang muncul dari pengamat:

  • Koordinasi antarlembaga dipertanyakan. Regulasi lintas sektor menuntut sinkronisasi yang selama ini bukan kekuatan birokrasi Indonesia.
  • Dilema kekakuan. Terlalu longgar → masyarakat paling rentan terhadap dampak negatif. Terlalu kaku → kreativitas sektor teknologi lokal mati. Keseimbangan ini yang paling sulit, dan paling menentukan.
  • Ambisi vs kapasitas. Pemerintah memasang target menjadikan Indonesia bukan sekadar pasar produk asing, melainkan pemain aktif dalam tata kelola global. Ambisi itu bagus; pertanyaannya apakah kapasitas implementasi mengikuti.

Apa yang harus Anda lakukan sekarang

Kalau Anda pelaku usaha / developer: jangan tunggu Perpres terbit baru bergerak. Mulai susun inventaris sistem AI yang Anda pakai atau bangun — untuk apa, data apa yang diproses, siapa yang bertanggung jawab. Dokumen sederhana ini akan jadi syarat dasar kepatuhan di hampir semua kerangka regulasi mana pun bentuk akhirnya. Pastikan juga pemrosesan data pribadi Anda sudah selaras dengan UU PDP, karena itulah yang punya gigi hukum saat ini.

Kalau Anda di sektor publik: ingat peringatan eksplisit Menkomdigi — "Kami tidak merekomendasikan menggunakan AI sebelum regulasi semacam itu diterbitkan." Kalau instansi Anda sudah memakai AI tanpa pedoman internal, itu risiko yang perlu ditutup sekarang, bukan nanti.

Kalau Anda pengguna biasa: yang paling melindungi Anda hari ini bukan Perpres yang belum terbit, tapi UU PDP. Hak atas data pribadi Anda sudah berlaku. Ketahui cara mengajukan keluhan.


Perpres tanpa sanksi adalah kompas, bukan rem. Ia menunjukkan arah, tapi tidak menghentikan siapa pun. Jangan keliru menganggap kehadirannya berarti ada yang mengawasi.

#Perpres AI#Kemkomdigi#Regulasi#Peta Jalan AI Nasional

Kontak redaksi

Koreksi fakta, usulan topik, atau rilis yang layak kami liput? Kirim ke alamat di samping. Setiap koreksi kami publikasikan beserta tanggal perbaikannya.